Minggu, 06 Januari 2019 02:30
Editor : Eka Nugraha

RAKYATKU.COM --- Aktivis perempuan Amal Fathy dihukum dua tahun penjara. Dia dituduh mengkritik pemerintah karena tak mampu menangani pelecehan seksual.

 

Fathy disebut telah menebar hoaks pada Mei lalu. Dia mengunggah video yang berisi pengalamannya sendiri sebagai korban pelecehan seksual.

Seperti yang dilansir BBC, Amal Fathy adalah ibu beranak satu yang berumur 34 tahun. Dia adalah mantan aktivis, yang berada di garis depan pada kerusuhan menentang Presiden Hosni Mubarak pada 6 April 2011.

Ia ditahan di Kairo, dua hari setelah mengunggah video berdurasi 12 menit di Facebook, berisi pengalamannya menghadapi pelecehan seksual dua kali dalam satu hari.

 

Ia mengecam pemerintah karena tidak melindungi perempuan. Amal juga mengkritik memburuknya perlindungan hak asasi, kondisi seosial ekonomi dan fasilitas umum.

Ia dihukum empat bulan kemudian karena "menyebarkan hoaks yang membahayakan keamanan nasional."

Hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan pelaksanaan ditunda menunggu banding. Ia juga harus membayar uang jaminan dan denda.

Walaupun telah membayar uang jaminan dan denda, Amal tetap ditahan karena menghadapi dakwaan lain termasuk "anggota satu kelompok teroris."

Suaminya mengatakan mereka tidak mengetahui dakwaan terpisah itu.

Tetapi pekan lalu, aktivis perempuan itu dibebaskan setelah hakim menerima bandingnya terkait dakwaan terorisme.

Namun pengadilan banding mengukuhkan hukuman dua tahun karena menyebar hoaks, keputusan yang menurut organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, "sangat tak adil."

TAG

BERITA TERKAIT