Sabtu, 05 Januari 2019 08:21
Intel Kodim 1422 Maros, sedang memeriksa pupuk kelapa sawit merek 'Cantik' di Desa Bori Masunggu, Kecamatan Maros Baru, Maros.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polres Maros, akhirnya melepas MS, pemilik pupuk kelapa sawit merek 'Cantik', yang sempat diamankan dan disita oleh anggota intel Kodim 1422/Maros.

 

Dilepasnya MS disampaikan oleh Kapolres Maros, AKBP Yohannes Ricard.

"Kami mengamankan pupuk dan pemiliknya. Setelah berkoordinasi dengan Balai Pertanian, pupuk tersebut terdaftar dan legal dan memang diperdagangkan. Jadi kami kembalikan pupuk tersebut ke pemiliknya," ungkap Ricard, Jumat (4/1/2019).

Setelah pupuk dikembalikan dan pemilik dilepas, Ricard mengatakan kasus tersebut tidak diproses lagi. 

 

"Ya, dikembalikan," jawab Ricard saat ditanya terkait kelanjutan proses hukum kasus tersebut. 

Sebelumnya, Kapendam Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Alamsyah mengatakan, personel Kodim 1422/Maros berhasil menyita bahan pembuatan bom berupa pupuk kelapa sawit merek "Cantik". Penyitaan tersebut dilakukan di Desa Bori Masunggu, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Rabu (2/1/2019). Barang buktinya, delapan karung isi 50 kilogram perkarung.

Pengungkapan tersebut, bermula ketika didapat informasi dari HZ, warga Desa Barikamase Maros, yang melihat tumpukan karung mencurigakan di pinggir Dermaga Dusun Tekolabbua Maros. Selanjutnya bersangkutan, melaporkan kepada anggota Unit Intel Kodim 1422/Maros.

Pasca informasi diterima, Dandim 1422/Maros Letkol Inf Farid Yudho Dwileksono bersama anggota Unit Intel Kodim, menuju ke TKP untuk mengecek langsung barang tersebut. Selain itu didapat identitas pemilik barang MS, warga Biringkanaya, Kota Makassar, sebagai pengedar pupuk di Pulau Balang Lompo Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep. 

"Dari keterangan bersangkutan, barang yang mengandung Amonium, NO3 dan Calcium diperoleh dari salah satu toko Tani di jalan Veteran kota Makassar, sebagai bahan pembuatan bom ikan," ungkap Alamsyah. 

Pasca diamankan, untuk menghindari terjadinya penggunaan dan penyalahgunaan bahan tersebut, pihak Kodam XIV/Hasanuddin melakukan koordinasi dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Maros, untuk dilakukan pengembangan, serta mendalami beredarnya bahan pembuatan bom di wilayah Sulsel.

TAG

BERITA TERKAIT