Jumat, 04 Januari 2019 22:20
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Selama 2018, institusi kejaksaan yang ada di Sulawesi Selatan berhasil menangkap 24 buron kasus korupsi. Namun, hal ini dinilai Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi belum memuaskan. 

 

Pasalnya, hingga kini masih ada 30 pelaku tindak pidana kasus korupsi yang masih buron. Dua di antaranya buron Kejati Sulsel. Dua juga buron Kejari Makassar, dan selebihnya tersebar di Kejari yang ada Sulawesi Selatan dan Barat. 

"Kinerja Kejaksaan selama tahun 2018 buruk, bagaimana mungkin bisa sampai ada 30 DPO terdakwa kasus korupsi," kata Anggareksa, salah satu peneliti ACC, Jumat (4/12/2018).

Anggareksa mengungkapkan, Kejati masih lemah dalam menangani kasus korupsi. Menurutnya, terdakwa kasus korupsi semasa masih menjalani persidangan tetap ditahan. Hal ini dilakukan agar ketika mendapatkan putusan inkrah, terdakwa tersebut tidak lagi melarikan diri. 

 

Salah satu buron korupsi yang sudah mencapai waktu lebih dari delapan tahun ialah Iqbal Lewa. Iqbal Lewa merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Pengadilan Negeri Makassar yang divonis pada tahun 2010 lalu. 

"Saya kira disitu lemahnya kejati dalam penanganan kasus korupsi, seharusnya para terdakwa yg menjalani persidangan harus ditahan agar ketika putusan pengadilan sudah inkrah, Kejati tidak repot lagi untuk menangkap para terdakwa tersebut," kata Angga.

TAG

BERITA TERKAIT