Sabtu, 05 Januari 2019 00:01
Twitter.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, ANKARA - Seorang warga di Turki, Ertan P, menamai akun Twitter-nya "Allah". Pengadilan setempat pun menuntut pemilik akun untuk membayar denda 7 ribu lira atau setara Rp18 juta.

 

Tuntutan tersebut diajukan seorang warga yang berasal dari Provinsi Eskisehir dan tak diungkap identitasnya atas tuduhan menghina nilai-nilai agama.

Berdasarkan laporan media lokal Turki, Ertan merupakan seorang guru matematika di timur Provinsi Mus.

Pengadilan awalnya memvonis tersangka 11 bulan dan 20 hari penjara. Namun, hakim mengubah hukuman penjara menjadi denda materi sebesar 7 ribu lira atau setara Rp18,5 juta.

 

Penggugat merasa tak puas dengan hukuman itu dan berencana mengajukan banding atas putusan hakim. Penuntut menganggap Ertan seharusnya dikirim ke penjara karena mengolok-olok Allah dan para nabi.

"Saya juga akan mengajukan gugatan terpisah untuk ganti rugi. Saya akan memberikan kompensasi yang akan saya dapatkan dengan mendistribusikan salinan Al-Quran gratis," kata penuntut tersebut dikutip Hurriyet Daily.

Akun itu memiliki kesamaan dengan akun Twitter @TheTweetOfGod, di mana keduanya berisikan kicauan-kicauan sarkasme yang tak jarang mengkritik ajaran Islam serta agama/sekte lainnya.

"Saya akan mengirimkan-tidak satu, dua, atau tiga tapi-empat kitab. Tapi, tetap tidak berhasil," bunyi salah satu kicauan akun bernama "Allah" itu sebelum dihapus awal bulan ini.

TAG

BERITA TERKAIT