Jumat, 04 Januari 2019 18:18
Kapolres Barru, AKBP Burhaman
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, BARRU - Kapolres Barru, AKBP Burhaman geram. Gara-gara oknum penyidik, memulangkan pelaku utama kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

AKBP Burhaman mengatakan, oknum penyidik tersebut bertindak di luar sepengetahuannya. Padahal kata dia, pelaku utama yakni A yang tak lain operator SPBU Bojo, seharusnya dijadikan tersangka dan ditahan. Sebab alat bukti sudah cukup.

"Ini malah pelaku utama hanya diperiksa sebagai saksi, dan dipulangkan tanpa koordinasi ke pimpinan," kata AKBP Burhaman melalui sambungan telepon kepada Rakyatku.com, Jumat (4/1/2019).

Hingga saat ini, pelaku utama tersebut belum diketahui keberadaannya sejak dipulangkan. Namun, AKBP Burhaman telah memerintahkan unit resmob meringkus pelaku.

 

"Sementara oknum penyidik ini kami serahkan kepada Propam, untuk diperiksa," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polres Barru atas komando AKBP Burhaman, mengamankan pelaku dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi beberapa waktu lalu. Mereka diamankan beserta barang bukti.

Empat orang terduga pelaku yakni RH (34), pekerjaan sopir, alamat Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. DA (24), pekerjaan operator SPBU Bojo, alamat Jl. Reformasi, Kota Parepare.

Selanjutnya, RI (20) pekerjaan operator SPBU Bojo, Bojo 1 Liangge Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Dan MA (19) operator SBBU Bojo, alamat Bojo 1 Liangge, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

TAG

BERITA TERKAIT