RAKYATKU.COM, BONE -- Sepanjang Januari hingga Desember 2018, Pengadilan Agama Watampone mencatat, sebanyak 1.109 perempuan di Bone, sedang berproses cerai dengan suami.
Data itu diungkap Panitera Muda Pengadilan Agama, Djamaluddin, berdasarkan laporan perkara yang masuk sepanjang tahun 2018.
Saat ditemui, Jumat (4/1/2018), Djamaludin mengatakan, ada 1.394 laporan yang telah ia terima selama setahun, dan sebagian besarnya sudah selesai. Sisanya masih berproses.
"Laporan perkara yang masuk terdiri dari 285 cerai talak dan 1.109 cerai gugat itu selama tahun 2018,” ungkap Jamaluddin saat ditemui di Pengadilan Agama Watampone, tadi.
Dia bilang, meski begitu banyak laporan perkara yang masuk, namun itu semua tidak semua berakhir dengan perceraian. Pasalnya selama proses sidang, pihak pengadilan agama tetap mengupayakan untuk menyelamatkan hubungan rumah tangga mereka, dengan cara memediasi.
"Cerat gugat yang sudah diputuskan itu sebanyak 997 dari jumlah laporan sebanyak 1.109 perkara. Semantara cerai talak itu semuanya putus berjumlah 285 laporan," tambahnya.
Di antara kasus yang sudah selesai tersebut, itu terdiri dari perkara yang masuk pada 2017 dan selesai pada 2018 ini. Dan dari semua perkara yang masuk, pemicu yang mendominasi adalah faktor perselisihan yang terus menerus, hingga sudah tidak mampu untuk mempertahankan rumah tangga mereka.
"Perselisihan dan pertengkaran itu sebanyak 551 perkara. Ditinggal pergi sebanyak 474 kasus. Sementara untuk faktor ekonomi itu sebanyak 126 kasus, dan kasus KDRT itu sebanyak 25 perkara," pungkasnya.