RAKYATKU.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat mengaku tak gentar dengan laporan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke polisi.
Dia bercerita pada 2017 lalu, dirinya mendapat informasi tentang masuknya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.
"Awalnya dikecam. Ujungnya Mendagri ucapkan terima kasih. Menginfokan yang mungkin serupa masih dikecam sekarang, tetapi kan waktu gak berhenti sekarang," kata Andi Arief.
Politikus yang mempopulerkan "jenderal kardus" itu berharap informasi bahwa adanya kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos itu benar-benar hoax.
"Saya berharap infotmasi soal surat suara di Priok betul-betul hoax. Tidak seperti kasus masuknya KTP elektronik dari luar negeri jelang Pilkada 2017 yang awalnya dibilang hoax ternyata ada beneran," cuit Andi Arief di akun Twitter seperti dilihat Rakyatku.com, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan Andi pada Kamis (3/1/2019). TKN menilai cuitan Andi seperti menuduh pasangan Jokowi-Ma'ruf. Laporan atas Andi Arief tertuang dengan nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2019.
Andi dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum, penyebaran berita bohong (hoax), pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penghinaan.
Cuitan yang dimaksud adalah cuitan Andi Arief yang meminta agar kabar tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dicek kebenarannya. Cuitan itu kemudian dihapus dari Twitter Andi.
KPU sebelumnya juga telah melapor ke Bareskrim soal hoax surat suara tercoblos itu. Namun, laporan tidak ditujukan terhadap Andi.
Andi pun lantas memilih berpatokan pada KPU yang tidak melaporkan cuitannya itu. Hal itu menjadi dasar bahwa dirinya tidak menyebar hoax dalam kasus itu. Dia menilai, berdasarkan hal itu, dia bisa saja balik melaporkan sejumlah orang di TKN Jokowi-Ma'ruf. Namun hal itu tidak dilakukannya.
"Kawan-kawan di Demokrat melarang saya, karena demokrasi itu bukanlah kejahatan," pungkasnya.