Jumat, 04 Januari 2019 08:13
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali meringkus lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Labekkang Kecamatan Pituriase, dan di Jalan Dongi, Kelurahan Tanrutedong, Kecamatan Duapitue, Sidrap, Kamis (3/1/2018).

 

Kelima terduga pelaku tersebut, masing-masing Muhammad alias Mamma (29), Riswandi alias Wandi (40), Canra Ibrahim alias Ibe (39), Laupe (35), dan Lawengeng (30).

"Dari tangan para terduga, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 62 saset," kata Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Jumat (4/1/2019) dini hari.

Badollahi menjelaskan, barang bukti yang diamankan di TKP pertama sebanyak 15 saset sabu, satu set alat hisap bong, dan dua batang pipa kaca pireks.

 

"Selain itu, polisi juga mengamankan satu sendok takar terbuat dari pipet plastik, satu buah dompet warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, dan lima unit handphone berbagai merek," urai Badollahi.

Sementara, lanjut mantan Kasat Resnarkoba Polres Pangkep ini, di TKP kedua polisi mengamankan barang bukti sebanyak 47 saset sabu, satu picis saset kosong, dan satu buah tas kecil.

TAG

BERITA TERKAIT