Kamis, 03 Januari 2019 22:37
Editor : Editor

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel, Ariady Arsal memberikan pandangan umum dalam Sidang Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi Jasa Usaha dan Pengelolaan Terminal Tipe B, di ruang paripurna DPRD Sulsel, Kamis (3/1/2019) 

 

Ariady menjelaskan, peran retribusi jasa usaha sangat rendah di beberapa provinsi bahkan cenderung membebani operasional aparat. Sehingga hal ini harus memperoleh perhatian di Sulawesi Selatan.

Berikut Pandangan Umum dari Fraksi PKS:

1. Retribusi jasa usaha-apapun yang menjadi kewenangan provinsi Sulawesi Selatan, haruslah dengan tetap memperhitungan dan mempertimbangkan maslahat bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Kontribusi retribusi jasa usaha harus dianalisis dengan detail, tajam dan komprehensif terhadap Pendapatan Asli Daerah.

 

Apabila perannya terhadap Pendapatan Asli Daerah tidak signifikan dan bahkan akan memberatkan rakyat, menghambat kondisi usaha-membebani operasional aparatur pemerintah, jenis pungutan retribusi ini tidak harus dipaksakan untuk dipungut. Jadi keberadaan ranperda ini, tidaklah semata-mata karena merubah nilai tarifnya, menyesuaikan ketentuan hukum peralihan kewenangan, akan tetapi yang lebih esensial adalah manfaatnya, peran dan kontribusiny harus diperjelas.

2. Kami memantau, berinteraksi dan mendengar dari masyarakat serta  mendapat informasi dari daerah lain seperti dari pemerintah provinsi Bali, peran retribusi jasa usaha sangat rendah bahkan cenderung membebani operasional aparat. Capaian kinerja pun rendah dan hampir tidak pernah tercapai, mohon penjelasan bagaimana dengan kondisinya di Sulawesi Selatan.

3. Fraksi PKS memperoleh banyak masukan mengenai keberadaan dan status Terminal Tipe B dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Berbagai hal yang menjadi persoalan diantaranya bagaimana dengan status peralihan asset Terminal. Bagaimana bila Terminal saat ini sudah dialihfungsikan oleh pemerintah Kota/Kabupaten-karena memang menjadi asset mereka. Bagaimana komitmen pemerintah provinsi dalam memberikan bagi hasil kepada Kabupaten/Kota.

TAG

BERITA TERKAIT