RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditetapkan. Meski begitu, Pemkot Parepare mengaku masih menunggu Petunjuk Teknis(Juknis) dalam hal pengangkatan PPPK tersebut.
"Sampai sekarang kita Pemerintah Kota masih menunggu petunjuk tekhnisnya seperti apa dalam hal pengangkatan PPPK itu. Kita masih menunggu aturan-aturannya seperti apa," kata Ramli, Kabid Perencanaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPSDM Parepare, Rabu (2/1/2018).
Ramli menambahkan, kebijakan terkait peluang honorer direkrut melalui PPPK, Pemerintah Kota Parepare belum bisa membuat perencanaan.
"Kami belum bisa melakukan perencanaan seperti jumlah, jenis, serta syarat-syarat untuk mengikuti PPPK itu. Semua itu ada dalam petunjuk tekhnis. Kalau sudah ada petunjuk tekhnis, ya kami siap lakukan," terangnya.
Meski demikian lanjut Ramli, untuk bisa menjadi PPPK para honorer tetap mengikuti seleksi. Hal itu sebagaimana amanat UU nomor 5 tahun 2014. Karena perjanjian kontrak ini disesuaikan dengan tingkat kebutuhan lembaga ataupun instansi.
Tetap kita punya persiapan untuk melaksanakan PPPK itu, namun tetap mengacu pada analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam hal ini pemda akan merujuk ke peraturan tersebut," bebernya.
Tahapan penerimaan PPPK ini, tambahnya, diakomodir oleh kebutuhan pegawai dari pemerintah daerah itu sendiri. Sepanjang bersyarat dengan kebutuhan pegawai, maka itu akan menjadi acuan dengan tahapan proses seleksi akan dilakukan sebagaimana dilakukan pada proses seleksi CPNS.
"Sudah tidak ada lagi pengkhususan dalam rekrutmen ini. Itu sudah digambarkan secara lisan, namun tetap menunggu jukhnis untuk menentukan tahapan dan kapasitasnya," tutupnya.