RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ditreskrimsus Polda Sulsel segera menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Pilwakot 2018 di KPU Kota Makassar.
Sebelum menetapkan tersangka, Polda Sulsel terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus tersebut.
"Kami koordinasi dengan BPKP untuk ekspose dulu," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati kepada Rakyatku.com, Kamis (3/1/2019).
Sebelumnya, Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sebanyak 18 orang, sembilan dari pihak KPU Makassar dan delapan dari instansi dan rekanan.
Namun, untuk pemeriksaan selanjutnya, Yudha Wirajati enggan menyebutkan siapa lagi yang akan diperiksa. "Masih dalam proses (untuk pemeriksaan selanjutnya)," bebernya.
Yudha mengatakan, pihaknya masih terus melakukan analisa terhadap dokumen kegiatan terkait yang telah diterima dari para saksi yang sudah diperiksa. Pihaknya pun belum mau memberikan simpulan atas pemeriksaan para saksi sebelumnya.
"Belum boleh saya utarakan. Karena proses masih lidik," tegas Yudha.
Selain itu, Inspektorat Setjen KPU RI sudah melakukan audit internal kepada KPU Kota Makassar terkait dana hibah. Hasil audit tersebut rencananya akan menjadi dasar untuk pengembangan kasus ini.
Polda Sulsel juga sudah melakukan koordinasi langsung ke Inspektorat Setjen KPU RI terkait hasil audit internal. Namun, pihaknya belum menerima hasil audit. "Kami belum menerima hasil audit KPU RI. Kita masih menunggu," tutupnya.