Rabu, 02 Januari 2019 22:40
Komisioner KPU Sulsel, Dr Upi Hastati.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sulsel belum menyetor Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Sulsel hingga batas pelaporan, Rabu (2/1/2019) pukul 18.00 Wita.

 

Ketiganya yakni Nina Marlina, Muhlis Katili, dan Abd Rahim Mas P Sanjata.

Meskipun demikian, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Dr Upi Hastati memastikan ketiganya bebas dari ancaman diskualifikasi atau pencoretan sebagai peserta Pemilu 2019.

"Jadi LPSDK itu tidak mengandung risiko sama dengan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan akhir Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Jadi risikonya hanya tercatat tidak patuh saja yang nanti akan diumumkan," tuturnya kepada Rakyatku.com, Rabu (2/1/2019).

 

Menurut Upi, ketiga calon senator DPD RI tersebut hanya akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait alasannya tak menyetor LPSDK tersebut.

"Kami akan rekap total peserta Pemilu baik dari unsur partai politik, unsur DPD, maupun tim kampanye calon presiden berapa yang tidak melaporkan LPSDK-nya. Nanti kami akan menyurati mereka untuk kami lakukan klarifikasi. Kenapa tidak menyetorkan. Mereka akan kami panggil dan klarifikasi. Kami buatkan berita acara dan akan kami laporkan ke KPU RI," bebernya.

Sementara itu, kata Upi, dokumen LPSDK yang telah masuk juga akan dikirim ke KPU RI untuk selanjutnya diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit.

"KPU RI nanti yang akan menyerahkan dokumen ini ke KAP. Nanti kantor akuntan publik yang akan menilai ternyata mereka patuh atau tidak patuh dalam pelaporan LPSDK-nya," tutup mantan anggota KPU Barru ini.

TAG

BERITA TERKAIT