RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Batas akhir penyetoran Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) seluruh peserta Pemilu 2019 resmi berakhir, Rabu (2/1/2019) pukul 18.00 Wita.
Dari total 22 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sulsel, tiga di antaranya belum menyetor LPSDK-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketiganya yakni Nina Marlina, Muhlis Katili, dan Abd Rahim Mas P Sanjata. Sementara itu, 16 partai politik peserta Pemilu 2019 serta dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menyetor LPSDK tepat waktu.
"Hanya calon anggota DPD RI yang kurang tiga orang," ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Dr Upi Hastati, Rabu (2/1/2019).
Ketiga calon senator yang belum melaporkan LPSDK-nya tersebut, kata Upi, akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi langsung ke KPU Sulsel.
"Kita akan panggil untuk melakukan klarifikasi. Intinya besok (Kamis, 3/1/2019) kita akan memanggil mereka semua untuk langsung diklarifikasi. Harus selesai (besok). Kita juga akan konsultasikan ke KPU RI," tutup mantan anggota KPU Barru ini.