RAKYATKU.COM, BANTAENG - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng, Andi Akil Reza angkat bicara terkait adanya salah seorang guru yang dimutasi dan tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi.
Menurutnya, mutasi yang dilakukan terhadap guru SD 40 Lumpangan, Kecamatan Pa'jukukang, Syahril (52) itu, dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
"Syahril itu agak tidak disiplin. Yang fatal itu, dia robek absen. Kejadiannya sekitar satu atau dua bulan lalu," ungkap Andi Akil Reza, Rabu (2/1/2019).
Penarikan Syahril di Dinas Pendidikan Bantaeng pun sudah sepengetahuan oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin. "Saya sudah lapor sama pak Bupati," bebernya.
Mengenai tunjangan sertifikasi guru bagi Syahril, kata Akil Reza, itu bukan kewenangannya. "Bukan saya yang tangani sertifikasi. Itu absen yang tangani, sepanjang ada tandatangan dari sana, pasti dibayarkan," jelasnya.
Ia memaparkan, pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru itu atas rekomendasi dari pihak sekolah. Selama guru tersebut mengajar, maka sertifikasinya akan dibayarkan.
"Sebenarnya bagus saya tarik, kalau dia (Syahril) terima. Dia bisa agak bebas. Kalau guru kan tidak bebas, masuk jam 7 pagi dan jam 2 baru bebas," pungkasnya.
Sebelumnya, Syahril mengaku keberatan atas dipindahkannya di Dinas Pendidikan Bantaeng tanpa sepengetahuannya. Dimana pengakuannya, sertifikasi tahap 4 mulai Oktober hingga Desember belum dibayarkan.