Rabu, 02 Januari 2019 18:16
SW (kiri), dibekuk setelah dilaporkan mencuri sebuah ponsel milik Andi Sumarni.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Seorang wanita muda berinisial SW, diciduk Tim Resmob Polres Luwu Utara.

 

SW ditangkap di kediamannya di Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, atas laporan pencurian sebuah handphone.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsul Rijal melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Ipda Rodo P Manik mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernama Andi Sumarni.

"Kami menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan," kata Ipda Rodo Manik, Rabu (2/1/2019).

 

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara. Pelaku akan dimintai keterangan atas laporan korban.

"Korban mengaku mengalami kerugian Rp4 juta, akibat pencurian ini," pungkas Rodo.

TAG

BERITA TERKAIT