Rabu, 02 Januari 2019 15:10
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 31 pelaku tindak pidana korupsi kejaksaan di Sulawesi Selatan baik yang sudah berstatus inkrah maupun masih dalam tahap penyidikan hingga kini masih bebas berkeliaran. 

 

Hal ini sedikit memilukan mengingat komitmen kejaksaan dalam memerangi kasus korupsi. Bahkan dari beberapa DPO itu, sudah ada yang lebih dari delapan tahun melarikan diri dan belum tertangkap hingga kini.

Dari data yang dihimpun Rakyatku.com, para DPO yang bila tertangkap nantinya tetap akan divonis sesuai dengan hukuman yang diberikan majelis hakim. Begitupun dengan hak untuk mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat, para narapidana yang berstatus DPO itu masih bisa mendapatkannya. 

Tidak ada penambahan hukuman bagi para narapidana yang sudah berstatus DPO selama bertahun-tahun. Hal ini dibenarkan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Imam Suyudi. 

 

"Ya (DPO) masih bisa dapat (remisi) karena syarat dapat remisi adalah selama 6 bulan ada di dalam Lapas dan yang bersangkutan berkelakuan baik," kata Imam saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).

Imam menambahkan kewenangan Kementiran Hukum dan HAM terhadap para narapidana ada ketika para tahanan itu sudah dimasukkan ke dalam penjara. Ia menyebut hukuman para DPO itu tetap mengacu pada putusan majelis hakim yang sudah berstatus inkrah. 

"Lain halnya kalau yang bersangkutan (DPO) melarikan diri dari Lapas maka baru di tahun berikutnya setelah mereka ditangkap dan berada di lapas dapat diberikan remisi," imbuhnya. 

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulsel merilis 31 pelaku tindak pidana korupsi yang hingga kini masih berstatus buron. 31 DPO ini berasal dari kejaksaan yang ada di Sulawesi Selatan dan Barat. 

Pelaku tindak pidana korupsi ini didominasi dari Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Bone.

TAG

BERITA TERKAIT