RAKYATKU.COM - Ditinggal sang istri karena cerai, Sutrisno (61), warga Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tega memerkosa anak kandungnya yang berusia 6 tahun.
Kasus itu terbongkar, setelah korban, mengeluh sakit saat buang air kecil. Keluhan itu disampaikan kepada ibu asuhnya, saat dititipkan Sutrisno, Kamis (27/12/2018) lalu.
"Korban mengaku ditindih bapaknya sendiri, dan sudah 3 kali ditindih. Ibu asuhnya, kemudian memberitahukan ke ibu kandungnya," kata Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, Ipda Hadi Winarno, Rabu (2/1/2019).
Saat ditangkap, Sutrisno tidak membantah tuduhan itu. Dia mengakui memerkosa putrinya, yang tinggal serumah dengannya, lantaran bercerai dengan istrinya, 3 bulan lalu.
"Motifnya, pelaku sering melihat anaknya telanjang, lalu muncul birahi," kata Hadi.
Perbuatan bejat Sutrisno, dilakukannya 3 kali, di rumahnya sendiri. Dua kali di bulan November, dan satu kali pada 26 Desember 2018 lalu. "Dua kali waktu memakaikan pampers, dan satu kali saat memandikan korban," bebernya dikutib Merdeka.
"Kejadian pertama, pelaku memberikan permen kepada korban yang tidak lain adalah anak kandungnya. Kejadian kedua dan ketiga, usai berbuat itu, memberikan uang Rp 5 ribu dan Rp 3 ribu," tambah Hadi.
Sutrisno ditetapkan tersangka, dan kini mendekam di penjara. Dia dijerat pasal 76 dan 81 UU No 35/2014 sebagai perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pakaian tersangka, dan juga korban, jadi barang bukti.