RAKYATKU.COM, SIDRAP - Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan sistem online efektif mulai diterapkan di Polres Sidrap, Rabu (2/1/2019).
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mustari Alam, mengatakan untuk sementara belum ada kendala yang dihadapi pihaknya dalam penerapan penerbitan SIM online ini.
"Semuanya masih berjalan normal seperti penerbitan SIM secara manual. Bedanya, penerbitannya butuh waktu dari biasanya, karena prosesnya melalui server pusat. Jadi, tergantung jaringan," terang Mustari.
Polres Sidrap telah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pemohon terkait pemberlakuan penerbitan SIM online ini. "Kami sudah memberikan pemahaman kepada pemohon," ujar Mustari.
Secara nasional, penerapan SIM online ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2019. "Tapi, karena kemarin hari libur, jadi baru hari ini kami mulai. Dengan sistem online ini, kami sudah bisa melayani warga dari luar daerah, sepanjang menggunakan KTP elektronik atau e-KTP," papar Mustari.
Selain penerbitan, ujian bagi pemohon untuk mendapatkan SIM ini juga menggunakan sistem online. "Jadi, yang menentukan lulus tidaknya pemohon adalah pusat. Bukan kami," pungkas Mustari.
Pantauan Rakyatku.com di Polres Sidrap, puluhan pemohon SIM menunggu antrean untuk mendapatkan giliran.
Sesuai aturan, setiap pemohon SIM terlebih dahulu mengurus berkas kelengkapan seperti fotokopi KTP elektronik, surat keterangan berbadan sehat, dan surat keterangan psikologi kemudian mengikuti ujian online.