RAKYATKU.COM,ENREKANG - Polres Enrekang merilis penanganan kasus selama tahun 2018. Pemaparan tersebut disampaikan Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji di press room Polres Enrekang.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Muh Hatta, Kasat Narkoba AKP Ridwan, dan Kasat Lantas AKP Abdul Aziz, Ibrahim Aji menyampaikan bahwa selama tahun 2018, Polres Enrekang total menangani 149 kasus kejahatan konvensional.
Meski menurut AKBP Ibrahim Aji, angka tersebut terbilang cukup tinggi, namun secara umum, kondisi keamanan di Enrekang tahun 2018 tergolong cukup kondusif.
"Kondisi keamanan di Enrekang terbilang kondusif dan tertib. Hal ini tentu saja berkat kerja sama semua pihak. Termasuk masyarakat yang senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban," kata AKPB Ibrahim Aji, Selasa (1/1/2019).
Kasus-kasus kejahatan konvensional tersebut di antaranya, penghinaan 1 kasus, pengeroyokan 1 kasus, kekerasan terhadap anak 1, persetubuhan terhadap anak 12 selesai 10, zina 3 selesai 2, pencabulan 2, perjudian 1 selesai 1, curanmor 7, anak hilang 1, lainnya biasa 49 kasus 41 selesai.
Kasus lainnya, pencurian biasa 25 kasus 22 selesai, penggelapan 4 kasus 1 selesai, penipuan 8 kasus 7 selesai, pengrusakan 8 kasus, KdRT 5 kasus, pengancaman 6 kasus 5 selesai, serobot tanah 1 kasus, penganiayaan anak 9 kasus, 5 selesai, pencaran nama baik 2 kasus, telantarkan istri 2 kasus.
Kejahatan transnasional narkotika sebanyak 13 laporan dan 9 kasus P21. Kasus merugikan negara korupsi 2, lingkungan hidup 1, dan illegal logging 1 kasus.
"Dari total 149 laporan, alhamdulillah 126 di antaranya sudah dinyatakan P21," tutupnya.