Selasa, 01 Januari 2019 14:25
Pengadilan Tinggi di kota Ramallah di Tepi Barat yang diduduki [File: Mohamad Torokman / Reuters]
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Seorang pria Palestina dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena menjual tanah di Kota Tua Yerusalem kepada orang Israel.

 

Menurut kantor berita Palestina Wafa, Pengadilan Tinggi Ramallah pada hari Senin (31/12/2018) memutuskan bahwa pria itu bersalah karena melanggar hukum pidana 1960 yang melarang penjualan tanah ke negara asing.

Kejahatan ini dapat mengakibatkan hukuman mati di bawah hukum Palestina, tapi Presiden Mahmoud Abbas tidak pernah meratifikasi hukuman mati.

Penjualan tanah tersebut dianggap pengkhianatan di antara warga Palestina, yang khawatir dengan pemukim Israel yang membeli properti di Yerusalem Timur.

 

Media Israel mengidentifikasi pria itu sebagai Isaam Akel, warga negara Palestina-Amerika dan penduduk Yerusalem Timur yang diduduki.

Kasus tersebut telah menimbulkan kontroversi sejak penangkapan Akel.

Pada bulan November, duta besar AS untuk Israel David Friedman di Twitter menyebut penahanan Akel bertentangan dengan nilai-nilai AS. "Kami menuntut pembebasannya segera," katanya.

Seorang pejabat AS lainnya mengatakan bahwa "Kami mengetahui laporan bahwa seorang warga AS telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan Palestina."

"Ketika seorang warga AS dipenjara di luar negeri, pemerintah AS bekerja untuk memberikan semua bantuan konsuler yang tepat."

Menurut laporan Al Jazeera, setelah penahanan Akel, polisi Israel dua kali menangkap gubernur Palestina di Yerusalem, Adnan Gheith, sehubungan dengan penyelidikan mereka terhadap masalah tersebut dan menggerebek kantornya.

Israel merebut Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki dari Yordania dalam perang Arab-Israel 1967.

Israel mengklaim Yerusalem sebagai "ibu kotanya yang tidak terbagi," sementara Otoritas Palestina melihat Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depannya.

TAG

BERITA TERKAIT