Selasa, 01 Januari 2019 09:26
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmizi mengungkapkan sulitnya menangani perkara korupsi yang ada di Sulawesi Selatan. Hal itu terlihat jelas dengan kasus pidana khusus yang ditangani tahun 2018 yang ada di dalam tahap penyidikan hanya ada tujuh perkara. 

 

Tarmizi mengatakan, perkara korupsi sulit diungkapkan karena kejahatan ini bersifat terorganisir. Menurutnya, ada beberapa poin kesusahan pihaknya menangani kasus korupsi. 

"Pejabat yang terlibat memiliki pengetahuan intelektual sehingga dapat berupaya menyembunyikan korupsinya itu," kata Tarmizi. 

Salah satu kasus korupsi yang kini masih dalam tahap penyidikan yang ditangani Kejati ialah kasus pembebasan lahan underpass simpang lima bandara Sultan Hasanuddin. Salah satu tersangkanya juga pejabat negara. hi

 

Selain itu, sebanyak 20 perkara dugaan korupsi yang kini masih dalam tahap penyelidikan. Kesusahan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan karena penyidik harus menemukan lima alat bukti. 

"Pelaku korupsi sering tidak terlibat langsung tapi dia memakai perantara. Itu merupakan tantangan ke depan. Rentetan kurun waktu kejahatan korupsi itu banyak dilakukan sepanjang lebih dari satu tahun nah ini juga suatu tantangan. Mungkin saja buktinya sudah tercecer," imbuh Tarmizi. 

Meski masih menyisakan beberapa perkara korupsi yang masih berada dalam tahap penyidikan, namun di tahun 2018, Kejati Sulsel juga telah melimpahkan 28 perkara pidana khusus ke Pengadilan. Mayoritas yang dilimpahkan berasal dari Polres maupun Kejaksaan Tinggi. 

Secara keseluruhan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri dan Kacabjari di tahap penyelidikan ada 92 perkara, kemudian penyidikan ada 69 perkara dan penuntutan jumlahnya 148 baik melalui peran Kejaksaan Negeri maupun penyidikan Polri. 

"Kemudian keuangan negara yang dapat diamankan totalnya lebih kurang Rp10 miliar," pungkasnya.
 

TAG

BERITA TERKAIT