Selasa, 01 Januari 2019 08:15
Luciana Sinzimbra
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, BRASIL - Rekaman video yang mengerikan, telah muncul di mana seorang pria menampar, meninju dan mencekik pacarnya, selama pertengkaran di dalam rumahnya di Brasil.

 

Victor Junqueira (24), tertangkap kamera ponsel tersembunyi, menyerang Luciana Sinzimbra (26), setelah pasangan itu kembali dari jalan-jalan bersama teman-teman di sebuah restoran lokal pada 15 Desember, di kota Goiania, Brasil.

Sinzimbra, seorang pengacara, mengatakan kepada outlet berita TV Globo G1, bahwa dia telah meninggalkan hadiah di bar, yang membuat marah pacarnya.

"Kamu tidak bisa percaya, bahwa orang yang kamu habiskan selama tiga tahun akan menyakitimu, akan memukulmu atau [mencoba] membunuhmu," kata Sinzimbra pada hari Minggu. 

 

Sinzimbra mengatakan, dia takut pertengkaran itu akan meningkat dan menyembunyikan ponselnya di kamarnya, dengan kamera menghadap mereka, dan merekam.  

Rekaman itu, yang katanya dilepaskan tanpa persetujuannya, memperlihatkan Junquiera duduk tepat di depan Sinzimbra yang menangis di tempat tidur.

Tiba-tiba dia menampar wajahnya, dan berulang kali mengenai kakinya ketika dia mencoba menendangnya. 

"Berhenti memukuliku," Sinzimbra terdengar mengatakan di video. "Kau memukulku lagi."

Selama perselisihan domestik, Junquiera menuduh Sinzimbra berbohong. 

"Aku akan memukulmu lagi," dia mengancam sebelum menambahkan, "kamu berbohong padaku sepanjang waktu." 

Beberapa saat kemudian, dia melompat ke tempat tidur dan meraih leher Sinzimbra dan membantingnya ke tempat tidur. 

Menurut outlet berita R7, korban muncul di kantor polisi setempat pada hari penyerangan, dan mengajukan tuntutan terhadap Junqueira.

Junquiera tidak ditangkap, tetapi 'tindakan pencegahan' diberlakukan terhadapnya, termasuk melarangnya menghubungi Sinzimbra sementara Kementerian Publik di Goias memeriksa kasus ini.

Junquiera didakwa dengan cedera tubuh, ancaman, dan kekerasan dalam rumah tangga. Dia menghadapi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara, jika terbukti bersalah.

TAG

BERITA TERKAIT