Topik Berita : PPKM Darurat

Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok juga diizinkan berdagang sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.