Pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 11 Juni 2024, para Terlapor
mengajukan perubahan perilaku dan menyampaikan komitmen perubahan perilaku dalam
Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani pada tanggal 2 Juli 2024 di hadapan Majelis Komisi. KPPU pun mulai melakukan pengawasan selama 90 hari atas pelaksanaan Pakta tersebu