Topik Berita : Pemprov Sulsel

Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Selatan dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.