Topik Berita : Pemkab Gowa
WFH dikecualikan bagi, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), Camat, Lurah dan Kepala Desa, ASN yang melaksanakan fungsi kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pengaturan lalu lintas dan penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan.
Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Permohonan Warga Diproses Lebih Cepat
News
- 13 Mei 2026 15:31
Sekda Gowa: Rekomendasi LKPJ Bupati 2025 Jadi Pijakan Perbaikan Kinerja SKPD
News
- 12 Mei 2026 09:53
Topik Populer
