Topik Berita : ketua bawaslu luwu

Dalam putusannya tersebut, DKPP menyatakan teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf a dan d, ayat 3 huruf a dan c, pasal 7 ayat 3, pasal 12 huruf c, dan pasal 15 huruf a dan c dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.