Topik Berita : DPRD Kota Makassar

"Selama belum mengantongi izin peralihan fungsi bangunan, maka kegiatan bisa dikatakan ilegal. Kami meminta Inspektorat audit ini. Apalagi OPD terkait tidak bertindak tegas alias membiarkan hal itu terjadi," sebut Fasruddin Rusli, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar.