Topik Berita : adnan purichta ichsan

Pemerintah telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 sehingga kepala daerah dalam menyusun program harus berkesesuaian dengan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.