Rabu, 12 November 2025 13:24

Kadisdik Sulsel Angkat Bicara Tentang Pemberhentian Dua Guru di Luwu Utara

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

"Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN,"

RAKYATKU COM, MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulsel, Iqbal Nadjamuddin angkat bicara terkait pemberhentian dua guru di Luwu Utara.

Iqbal Nadjamuddin menyebut proses pemberhentian ASN yang dimaksud, yakni Rasnal dan Abdul Muis murni merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," kata Iqbal Nadjamuddin di Makassar, Selasa, 11 November 2025.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Lepas 100 Nakes dan Tambahan Rp1 Miliar Bantu Bencana di Aceh Tamiang

Kadisdik memaparkan kronologi yang mendasari PTDH tersebut. Untuk Rasnal proses ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV).

Menindaklanjuti LHP tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024. Surat tersebut memohon pertimbangan terkait status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd, dengan merujuk pada putusan hukum yang telah inkrah dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023, tanggal 23 Oktober 2023).

Iqbal Nadjamuddin menegaskan bahwa PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah.

Baca Juga : Muswil PKB Sulsel, Azhar Arsyad Beberkan Kursi Legislatif Meningkatkan Jadi 79 Orang

Dasar hukumnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 52 ayat (3) huruf i) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 (Pasal 250 huruf b), PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Pemberhentian keduanya sebagai ASN juga telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan seluruh proses dan landasan hukum tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 800.1.6.2/3973/BKD, tanggal 21 Agustus 2025, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Baca Juga : Aksi Cepat PKK Sulsel dan Tim Andalan Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Sedangkan untuk Abdul Muis, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023. 

"Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN," tegasnya.

#Andi Sudirman Sulaiman