Rabu, 07 Juni 2023 19:19

Pemkab Sidrap Rakor Program Pencegahan Korupsi 2023-2024

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkab Sidrap Rakor Program Pencegahan Korupsi 2023-2024

Rohady mengatakan, rakor membahas persiapan program pencegahan korupsi Pemkab Sidrap atau MCP KPK Tahun 2023-2024. Dalam rapat dipaparkan apa yang menjadi area intervesi atau indikator apa yang menjadi area intervesi di setiap OPD selama dua tahun.

RAKYATKU.COM -- Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Inspektorat Kabupaten menggelar rapat koordinasi persiapan program pencengahan korupsi pemerintah daerah atau Monitoring Center For Prevention (MCP) tahun 2023-2024.

Rapat berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang, Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Rabu (7/6/2023).

Rakor dibuka Inspektur Daerah Kabupaten Sidrap Muhammad Rohady Ramadhan, dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Andi Rahmat Saleh, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muhammad Arsul.

Baca Juga : Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Barru Siapkan Pengamanan Idul Fitri 2024

Turut hadir, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hj. Asmawati Piarah, Sekretaris Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat (Bimaciptapera) Imran, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA) Suharya Angriani, Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi, Andi Kamarlang, serta perwakilan OPD terkait.

Rohady mengatakan, rakor membahas persiapan program pencegahan korupsi Pemkab Sidrap atau MCP KPK Tahun 2023-2024. Dalam rapat dipaparkan apa yang menjadi area intervesi atau indikator apa yang menjadi area intervesi di setiap OPD selama dua tahun.

Selanjutnya ia menyebutkan, ada 8 OPD yang menajadi area intervensi MCP KPK yang akan dijalankan pada tahun 2023-2024.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

"Yakni perencanaan dan penganggaran APBD pada Bappelitbangda, pengawasan APIP pada Inspektorat, Pengelolaan BMD pada BKAD, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN pada BPKSDM, perizinan pada DPMPTSP, optimalisasi pajak daerah pada Bapenda, serta dana desa yang ada pada DPMDPPA," urai Rohady.

Untuk diketahui, pelaksanaan rakor ini merujuk Surat KPK RI Nomor : B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tanggal 28 Pebruari 2023 dalam Area Indikator dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023, serta berdasarkan Indikator Program Renaksi Tahun 2023 dan analisis hasil Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman MCP Tahun 2023 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar tanggal 17 Mei 2023.

 

#pemkab sidrap #rakor #Pencegahan Korupsi