Jumat, 05 Mei 2023 08:17

Polres Wajo Ringkus Dua Lelaki Terkait Kejahatan Narkoba, Satu DPO

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

ditemukan barang bukti kristal bening diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 sachet dan berat bruto 10,229 gram yang terbungkus dengan tissue kemudian dilakban dibagian dalam helm

RAKYATKU.COM, WAJO - Polres Wajo meringkus dua lelaki berinisial MN (38) dan SK (36) yang berasal dari Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.

“Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023, sekira Pukul 15.30 Wita, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap MN (38) dan SK (36) karena ditemukan barang bukti berupa Kristal bening diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 sachet dan berat bruto 10,229 gram,” kata Kasat Narkoba, AKP Abd Haris Nicholaus pada Kamis (4/5/2023).

Pengungkapan ini berawal ketika pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 Wita Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap MN (38) di Dusun Lompoloang Kecamatan Pitumpanua. Pada saat itu MN (38) mengakui kepada polisi telah memerintahkan SK (36) untuk mengambil narkotika jenis shabu dari seorang lelaki berinisial SD (DPO). Mendengar informasi tersebut Sat Res Narkoba bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki SK (36) di Desa Batu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.

Baca Juga : Pastikan Keamanan Pemudik, Kapolres Wajo Cek Kesiapan Posko Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 2024

Pada saat SK (36) diamankan, ditemukan barang bukti kristal bening diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 sachet dan berat bruto 10,229 gram yang terbungkus dengan tissue kemudian dilakban dibagian dalam helm. SK (36) juga mengakui barang bukti tersebut ia peroleh dari lelaki SD (DPO) atas suruhan lelaki MN (38) yang sebelumnya sudah diamankan Sat Res Narkoba.

“Untuk saat ini kedua pelaku tersebut telah kami amankan di ruang titipan Sat Res Narkoba Polres Wajo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sedangkan barang buktinya telah kami kirim ke Labfor Polda Sulsel guna menguji Zat yang terkandung didalamnya, dan untuk kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

 

Penulis : Abd Rasyid. MS
#polres wajo #narkoba