Jumat, 24 Maret 2023 18:18

Menpan-RB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Bersama

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas. (Foto: Kemenpan-RB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas. (Foto: Kemenpan-RB)

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, memaparkan arahan Presiden Jokowi terkait pelaksanaan buka puasa bersama di lingkungan pemerintah. Arahan ini harus dipatuhi para pejabat dan ASN untuk mencegah penyebaran Covid-19.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) meniadakan acara buka bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi.

"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," ujar Anas dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, Kamis (23/3/2023).

Ia menjelaskan, arahan itu diperuntukkan di lingkungan pemerintah. "Jadi, para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya. Saat ini kita masih harus berhati-hati," imbuhnya.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Dipanggil Presiden Jokowi, Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel

Arahan Presiden Jokowi sebelumnya tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat itu diteken Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Semobil dengan Presiden Jokowi, Laporkan Perkembangan Sulsel

Anas menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," tutur Anas.

Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Namun, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama. “Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA (WhatsApp), bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," bebernya.

Baca Juga : Presiden Jokowi Janjikan Pembangunan Stadion Baru di Makassar

Ia menambahkan, selama Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. "Jadi, jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama," pesannya.

Anas pun menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang. "Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial," paparnya.

#Abdullah Azwar Anas #KemenPAN-RB #Larangan Buka Bersama #Joko Widodo