Selasa, 21 Maret 2023 14:05

Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi RAN HAM

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi RAN HAM

Pelaksanaan sosialisasi ini merujuk pada UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Pemerintah kota Makassar bagian Hukum Sekretariat Daerah kota Makassar, menggelar Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) dalam pelaporan aksi HAM yang di laksanakan hari ini, selasa((21/3), Hotel Horison Makassar, jalan jenderal Sudirman, Makassar.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat kota Makassar, Dr. Daniati. S.STP,. M.H dalam sambutannya mengatakan latar belakang pelaksanaan sosialisasi ini merujuk pada UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana setiap Orang, Kelompok, Organisasi Politik, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Perlindungan Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia berhak mendapatkan hak tersebut.

Rencana Aksi Nasional(RAN) HAM tahun 2023 merupakan salah satu syarat dalam pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan RAN-HAM tahun 2023.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

"Kami berharap sosialisasi RAN HAM dalam Pelaporan Aksi HAM tahun 2023 dapat meningkatkan koordinasi dan komitmen kepada seluruh SKPD lingkup pemerintah kota Makassar agar dapat menyelesaikan pelaporan aksi HAM sesuai dengan periode pelaporan, dimana pelaporan ini menjadi penilaian tahunan untuk predikat kabupaten dan kota Peduli HAM," ujarnya.

Direktur Lembaga Study Kebijakan Publik, Andi Yudha Yunus dalam materinya menyamlaikan Hak Asasi Manusia (Human Right) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan Manusia sebagai Makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang deni kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

"Seperti yang tertuang dalam UU nomor 39 tahun 1999 bahwa setiap makhluk hidup berhak mendapatkan hak untuk hidup, berkeluarga dan melanjutkan turunan, hak mengembangkan diri, hal memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, kesejahteraan, turut serta dalam pemerintahan, Hak perempuan dan hak anak. Oleh karena itu pemerintah wajib melindungi hak tersebut dan tidak ada seorang manusia yang bisa merampas hak tersebut," bebernya.

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

Yudha juga menambahkan untuk menjadikan Makassar Menuju kota HAM Dunia, ada beberapa point penting yang harus diterapkan yaitu lakukan konsolidasi, memastikan komitmen pemerintah, membentuk kelompok kerja, mengetahui kondisi HAM di Makassar, menentukan Prioritas kebijakan, menyusun rencana aksi, pelaksanaan dan pelembagaan dan terakhir melakukan evaluasi dan pemantauan.

Sitti Fatimah, S.Pi mewakili Bappeda bagian Sosial dan Budaya menambahkan Sosialisasi RAN HAM Makassar menuju kota HAM Dunia memang harus di lakukan bersama-sama oleh seluruh SKPD, sebagai informasi Makassar tiga tahun berturut-turut berhasil meraih penghargaan kota Peduli HAM, penghargaan diberikan atas upaya dan keberhasilan kabupaten/kota dalam pemenuhan dan pelayanan publik. Tahun ini Makassar akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Hari HAM Dunia Pemerintah kota Makassar berharap semua SKPD bisa memenuji syarat sehingga tahun ini Makassar bisa meraih kembali penghargaan itu.

“Yang paling utama sebenarnya semua SKPD bisa bersama-sama berbenah sehingga semua bisa tersistematis dan berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat berham mendapatkan pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, hak-hak perempuan dan anak, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan,” tutupnya.

#pemkot makassar #Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar #RAN HAM