Jumat, 03 Maret 2023 20:41

Ketua Umum PP Lidmi Kritik Putusan PN Jakpus Terkait Gugatan Perdata Partai Prima

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (Lidmi), Asrullah Syaharuddin.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (Lidmi), Asrullah Syaharuddin.

Ketua Umum PP Lidmi, Asrullah Syaharuddin, berpendapat PN Jakpus telah melampaui kewenangannya dan melanggar konstitusi. Ia menyerukan KPU RI tidak melaksanakan putusan itu dan melakukan banding. Ia juga mengingatkan keputusan pengadilan dapat menimbulkan krisis legitimasi dan merusak struktur kepemimpinan nasional.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (Lidmi), Asrullah Syaharuddin, mengkritik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan perdata Partai Prima.

Menurutnya, putusan itu bermasalah karena terjadi kesalahan dalam tahapan verifikasi administrasi dan faktual di KPU RI.

"Putusan hakim PN Jakpus terkait gugatan perdata Partai Prima buntut dari kegagalan dalam tahapan verifikasi administrasi dan faktual di KPU RI mencengangkan dan anomali putusan pengadilan yang luar biasa," kata Asrullah dalam keterangan resminya, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga : Ketua Umum Lidmi Dukung Aswanto Jadi Pj Gubernur Sulsel: Orang yang Tepat di Waktu yang Tepat

Asrullah menjelaskan, PN Jakpus melampaui kewenangan dan kompetensi absolutnya dalam memutuskan ihwal yang berkaitan dengan administrasi, yang seharusnya menjadi kewenangan PTUN.

"Pengadilan Negeri Jakpus memutus perkara dengan melampaui kewenangan dan kompetensi absolut peradilan perdata (ultra vires) dengan memutus ihwal yang berkaitan dengan administrasi yang hakikatnya menjadi kompetensi dari PTUN," terangnya.

Selain itu, ia menegaskan putusan PN Jakpus juga melanggar konstitusi pada Pasal 22 E Ayat 1 tentang pemilihan umum yang dilaksanakan tiap lima tahun sekali.

Baca Juga : Ketua Lidmi Soroti Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Menurut Asrullah, putusan PN Jakpus bisa menyebabkan krisis legitimasi kepemimpinan nasional dan merusak tatanan ketatanegaraan.

"Pengadilan Negeri Jakpus telah memutuskan sesuatu yang bisa menyebabkan rusaknya demokrasi, pengkhianatan terhadap agenda dan mandat reformasi. Salah satunya adalah pembatasan kekuasaan dan peradilan yang bersih dan independen di mana putusannya haruslah menjiwai ruang konstitusi dan ruang masyarakat," bebernya.

Ia menyerukan kepada KPU untuk tidak melaksanakan putusan tersebut dan melakukan banding. Asrullah juga menekankan bahwa putusan ini berpotensi ditunggangi penumpang gelap yang ingin menunda pemilu.

Baca Juga : Dialog Kebangsaan di Untad, Ketum PP Lidmi Tekankan Pentingnya Literasi Intelektual

Untuk itu, Asrullah mengajak seluruh stakeholder bangsa untuk melawan bentuk pengrusakan muruah kekuasaan kehakiman dan merusak demokrasi serta sistem kepemiluan di Indonesia.

"Karena hakikatnya ini adalah bentuk pengrusakan muruah kekuasaan kehakiman sebab secara nyata mewalan konstitusi dan merusak demokrasi serta sistem kepemiluan di Indonesia," tegasnya.

#Asrullah Syaharuddin #PP Lidmi #PN Jakarta Pusat #Partai PRIMA