RAKYATKU.COM, JAKARTA - Jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Said (26), dijatuhi vonis Pengadilan Arab Saudi dua tahun bui dan denda 50 ribu rial (kurang lebih Rp200 juta).
Muhammad Said terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon saat tawaf di Masjidilharam.
Juru bicara Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, mengatakan pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas Said.
Baca Juga : Kemenag dan Otoritas Arab Saudi Berlakukan Visa Bio Seluruh Jemaah Haji 2023
"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu rial," kata Ajad, Jumat (20/1/2022).
Menurut Ajad, Muhammad Said melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu. Dia pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.
"Itu yang memperberat hukum karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu. Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya," ujar Ajad.
Baca Juga : Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Antarklub 2023
Selain itu, hakim juga mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidilharam.
Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi tersebut, Muhammad Said melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.
"Ada satu korban warga Lebanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," beber Ajad.
Baca Juga : Jemaah Umrah Sulsel Lecehkan Perempuan di Arab Saudi, Kemenlu RI Siapkan Langkah Hukum
Sumber: CNN Indonesia