Senin, 12 Desember 2022 19:33

Komisi A DPRD Makassar Ingin Perda Minol Direvisi

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa

“Pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah. Pasti pajaknya tidak sesuai dan pasti akan merugikan PAD di Kota Makassar,”

RAKYATKU.COM, MAKASSARRachmat Taqwa mendorong Perda Minuman Beralkohol (Minol) direvisi pada 2023 mendatang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar itu menilai aturan yang mengawal perda tersebut lemah. Minim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Kami Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai lagi perizinannya,” kata Rachmat Taqwa di Kantor DPRD Makassar pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga : Erik Horas Berpotensi Kembali ke Kursi Pimpinan DPRD Makassar

Peredaran minol di Makassar diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Jadi ini revisi untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya yang kita atur di dalam revisi perda itu," tambahnya.

"Kan kemarin sempat ditolak sebelum diparipurnakan nah ini kita lihat masalahnya dimana, terus kita undang ormas-ormas Islam ataupun ormas agama untuk bisa membahas bagaimana sih harusnya ini terkait penjualan minol di Makassar,” lanjut politisi PPP itu.

Baca Juga : Eric Horas Pimpin Rapat Monev Komisi B DPRD Makassar Triwulan I

Disebutkan hal yang akan ditinjau ulang dalam Perda ini adalah mendorong pelaku usaha penjual minol untuk mengurus izin usahanya.

“Pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah. Pasti pajaknya tidak sesuai dan pasti akan merugikan PAD di Kota Makassar,” tegasnya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Anwar Faruq menyebut perlu untuk memperketat akses mendapat minol. Hal ini karena membahayakan kesehatan khususnya anak penerus bangsa.

Baca Juga : Nunung Dasniar Sampaikan Pentingnya Membayar Pajak

"Kalau ada (setoran) di bawah tangan mending dilarang keras,” kata Ketua PKS Kota Makassar itu.

#dprd makassar #rachmat taqwa #PPP #PKS