Kamis, 29 September 2022 09:45

Menkumham Yasonna: KI Terdaftar Dapat Dijadikan Jaminan Fidusia

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, di Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Rabu (28/9/2022).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, di Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Rabu (28/9/2022).

"Saat ini, pemerintah tengah menggodok peraturan turunan agar kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, atau paten terdaftar untuk dijadikan jaminan fidusia," ujar Yasonna.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, menemui 200 anggota komunitas kreatif di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pada pertemuan ini, Yasonna menyampaikan bahwa produk kekayaan intelektual (KI) yang telah tercatat maupun terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat dijadikan jaminan fidusia, baik untuk bank maupun nonbank.

"Saat ini, pemerintah tengah menggodok peraturan turunan agar kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, atau paten terdaftar untuk dijadikan jaminan fidusia," ujar Yasonna pada kegiatan Yasonna Mendengar di Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga : Begini Pesan Wamenkumham Saat Menutup Temu Bisnis Tahap VI

Ketentuan pinjaman diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pemerintah berharap kemudahan mendapatkan akses permodalan ini dapat mendorong kreativitas di bidang KI.

Tidak hanya itu, Kemenkumham juga mempermudah pendirian badan usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengusaha perintis dengan meluncurkan pendaftaran perseroan perorangan. Masyarakat dapat memiliki badan usaha tanpa akta notaris, tanpa kapital besar, dan dengan harga terjangkau.

Selain itu, DJKI juga memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pencatatan hak cipta dengan diluncurkannya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 6 Januari 2022.

Baca Juga : Dukung Program Kekayaan Intelektual, Wali Kota Parepare Terima Penghargaan Kemenkumham

“Dengan POP HC kini permohonan hak cipta kurang dari 10 menit bisa langsung terbit surat pencatatan ciptaannya,” tutur Yasonna.

Sementara itu, DJKI mencatat Makassar menjadi wilayah yang paling banyak menyumbang permohonan kekayaan intelektual di antara kota lain di Sulsel. Secara nasional, Sulsel berada di urutan sembilan besar dan paling tinggi di seluruh Sulawesi.

Pada 2020, permohonan hak cipta dari Sulsel mencapai 1.749 dan naik pada 2021 yaitu 2.751 permohonan. Dari permohonan tersebut, Makassar telah menyumbang 1.963 permohonan hak cipta pada 2021.

Baca Juga : Raker Kepegawaian Resmi Ditutup, Begini Pesan Wamenkumham

Tak hanya berdialog, DJKI juga memberikan insentif kepada komunitas yang telah diundang untuk mendapatkan pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek secara gratis. Anggota komunitas dan masyarakat yang hadir juga dapat melakukan konsultasi KI dengan para ahli KI dari DJKI.

Selain itu, Yasonna juga memberikan apresiasi Kemenkumham kepada pemerintah daerah Sulsel dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraya.

Yasonna juga menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Tari Lumondo, Dange’, dan Mappasitudangeng. Yasonna juga memberikan sertifikat dan surat pencatatan KI kepada masyarakat Sulsel.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Raker Kepegawaian

Sebagai informasi, Yasonna Mendengar merupakan wujud dukungan pemerintah untuk senantiasa memperbaiki dan memperbarui regulasi serta pelayanan publik terkait KI agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Penulis : Lisa Emilda
#Kemenkumham RI #Yasonna H. Laoly #Kekayaan Intelektual