Senin, 26 September 2022 21:32

Taufan Pawe Serahkan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Taufan Pawe Serahkan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

"Dengan Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya," tandasnya

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Parepare tahun 2022-2052 kepada DPRD Kota Parepare pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Parepare. Senin, 26/9/2022.

Ranperda tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Syamsu Alam.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang dimaksud dengan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga : Depan Airlangga, Taufan Pawe Tegaskan Golkar Sulsel All Out Menangkan Prabowo-Gibran

"RPPLH memperhatikan beberapa hal keragaman karakter dan fungsi ekologi pada suatu wilayah. Bagaimana potensi sebaran penduduk hingga sebaran potensi sumber daya alam pada wilayah tersebut dengan tetap mempertahankan kearifan lokal," ucap Taufan.

RPPLH, lanjut Wali Kota Parepare dua periode ini memuat perencanaan terhadap beberapa hal antara lain pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan atau perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup, pengendalian pemantauan serta pendayagunaan sumber daya alam dan adaptasi serta mitigasi terhadap perubahan iklim.

"Penyusunan RPPLH ini merupakan dasar penyusunan yang dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. RPPLH sudah merupakan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam," ungkap Taufan.

Baca Juga : Sepak Terjang Advokat Taufan Pawe yang Kini Masuk Tim Hukum Prabowo-Gibran

Lingkungan hidup yang terjaga dengan baik dan sehat, kata Taufan adalah salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan dan kehidupan yang berkelanjutan.

"Dengan Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya," tandasnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#Walikota Parepare #taufan pawe #ketua DPD l Golkar Sulsel