Minggu, 25 September 2022 17:26

Kemenag: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kemenag: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat

Undang-undang, sebut Arsad, juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

RAKYATKU.COM -- Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan manasik, bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional. Karena itu, para petugasnya harus mengikuti sertifikasi.

"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," tegas Arsad Hidayat saat memberikan sambutan pada Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah di Asrama Haji Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/9/2022).

Menurut Arsad, Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

Baca Juga : Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi

“Proses sertifikasi diharapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional dan terstandar,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Arsad, Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), salah satunya dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, NTB.

“Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” ungkapnya.

Baca Juga : Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H Rp93,4 Juta

“Zaman sekarang serba profesional. Saya kira tidak ada lagi parameter atau ukuran keprofesionalan kecuali sertifikasi,” tegasnya.

Undang-undang, sebut Arsad, juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga,” terangnya.

Baca Juga : Ribuan Orang Meninggal Akibat Gempa Maroko dan Banjir Libya, Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib

“Ini untuk menstandarkan. Jadi baik PPIU maupun PIHK juga harus memiliki pembimbing manasik haji dan umrah bersertifikat,” tambahnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag NTB Eka Muftatiah mengaku serius dalam mengawal kebijakan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah.

"Sejak 2017, Kemenag Provinsi NTB bekerja sama dengan UIN Mataram, melakukan sertifikasi, seperti halnya tahun 2022 ini,” jelas Eka.

Baca Juga : 172.904 Jemaah Haji Indonesia telah Tiba di Tanah Air

Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah berlangsung 10 hari, 19 - 28 September 2022. Giat ini diikuti 40 peserta dari berbagai unsur, antara lain: ASN Kanwil Kemenag NTB, Penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur KUA (Kantor Urusan Agama).

Proses sertifikasi diawali dengan pre test, pendalaman materi, dan pos test atau ujian akhir. Mereka yang lulus akan mendapat sertifikat. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah.

“Mereka yang mengikuti ini harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya,” pungkas Hj Eka.

#Kemenag #Ibadah Haji