Kamis, 15 September 2022 15:34

RDP di DPRD Sulsel, Pemkab Lutim Sebut Tak Ada Alasan Menolak Izin PT PDS

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
RDP di DPRD Sulsel, Pemkab Lutim Sebut Tak Ada Alasan Menolak Izin PT PDS

"Tidak ada alasan bagi kami Pemkab Luwu Timur khususnya Dishub untuk menolak penggunaan jalan umum tersebur, karena bagi kami semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel lewat Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo pada Kamis (15/9/2022). Rapat dipimipin langsung oleh Ketua Komisi D, Andi Rachmatika Dewi bersama dua wakil ketua Azhar Arsyad dan Jhon Rende Mangontan.

Rapat juga turut dihadiri oleh Presdir PT Panca Digital Solution (PDS) Witman Budiarta, GM Citra Hayu, Jois Andi Baso, Selfyanti GA, Muh fajar Azham KTT. 

Dalam rapat tersebut, Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Provinsi Sulawesi Selatan Sultan, mempertanyakan aktivitas kegiatan penambangan yang dilakukan PT PDS di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Apa yang dilakukan PT PDS sangatlah tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen IUP PT PDS. Memang PDS banyak kekurangannya dalam menjalankan aktivitasnya termasuk RKAB 2022 masih harus dipertanyakan apakah sudah ada persetujuan CPI sumber daya dan cadangan kemudian kepastian material yang ditambang, karena secara aktual di lapangan yang ditambang adalah zona saprolit yang memiliki kandungan Ni 1.7% up," kata Sultan.

Baca Juga : Bahas Progres Implementasi PI 10% Eksploitas Blog Migas, Komisi II DPRD Wajo Gelar RDP

"Sementara izinnya adalah Laterit besi atau yang ditambang adalah zona limonite yang memiliki kandungan Fe yang tinggi, penggunaan jalan provinsi tanpa memiliki izin, penggunaan pelabuhan umum untuk kegiatan pengapalan," lanjutnya.

Sultan menyebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulsel termasuk pemerintah pusat harus menghentikan produksi tambang PT PDS. Pasalnya penambangan tersebut dikhawatirkan merugikan negara.

"Karena ketika itu terjadi terus menerus (menambang) maka yang kita khawatirkan terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi," tambahnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Kunjungan ke Barru, Dorong Pemanfaatan Bantuan Pertanian

Sementara itu, Presdir PT Panca Digital Solution (PDS) Witman Budiarta mengatakan perusahaan yang dia pimpin ini berdiri pada tahun 2006, namun baru melakukan penambangan pada tahun 2007 hingga 2011 lalu vakum. Ia juga memastikan, pihaknya memiliki izin untuk melakukan penambangan.

"Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa tidak mungkin kami beroperasi melakukan penambangan kalau tidak ada izin dari pemerintah, legal standing kita lengkap," kata Witman.

Witman melanjutkan bahwa, penggunaan pelabuhan umum dan jalan umum pun atas persetujuan pemerintah, sehingga bagi dia pihaknya tak melakukan pelanggaran apapun.

Baca Juga : Gelar RDP, Komisi II DPRD Wajo, Bahas Implementasi Program Kerja Dinas Perindakop dan UMKM

"Bapak dan ibu, terkait dengan aduan penggunaan jalan umum maupun pelabuhan umum, tidak mungkin kita gunakan bila tidak mendapat izin kami diperbolehkan pemerintah memakai itu," ujar Witman.

Witman menyebut penambangan PT PDS pada tahun 2019 tak beroperasi atau vakum. Dalam perencanaan PT PDS, pihaknya tetap akan membangun pelabuhan khusus di daerah operasi tambang.

"Kami baru beroperasi lagi pada tahun 2022 ini. Kami tidak ada operasi penambangan tahun 2019. Meski kami dibolehkan menggunakan pelabuhan umum, tetapi kami tetap pada perencanaan bahwa akan membangun pelabuhan khusus. Dan izinnya dalam proses," jelas Witman.

Baca Juga : Ian Latanro Salurkan 12 Ribu Bibit Durian Musang King di Enrekang

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Luwu Timur,  AR Salim mengatakan pihaknya memang memberikan izin terkait pengggunaan jalan umum ke pihak PT PDS.

"Tidak ada alasan bagi kami Pemkab Luwu Timur khususnya Dishub untuk menolak penggunaan jalan umum tersebur, karena bagi kami semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi. Selain itu, juga untuk mendukung aktivitas pelabuhan," ungkap Salim dalam rapat tersebut.

Adapun Anggota DPRD Sulsel Irwan Hamid berharap perusahaan atau investor yang masuk ke Sulsel tidak dihalangi sepanjang mereka tidak menyalahi aturan. Dimana dengan adanya investor yang masuk juga akan memberi nilai plus ke Sulsel.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Sarankan Siswa SLTA di Barru Cerdas Pilih Siaran

"Kita tidak boleh menghalangi investor, ini sudah ada aturannya dari pusat. Kita ingin agar investor bisa melakukan investasi dengan aman dan nyaman," katanya.

#dprd sulsel #lutim #PT PDS #rapat dengar pendapat #Andi Rachmatika Dewi