Selasa, 09 Agustus 2022 14:40

Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Perkosaan Anak di Bawah Umur di Jeneponto

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Perkosaan Anak di Bawah Umur di Jeneponto

Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa terduga pelaku masih berusia 17 tahun dan korbannya usia 8 tahun. Pelaku dan korban bertetangga dikampung tersebut.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Polisi sudah menetapkan tersangka pelaku perkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kampung Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa terduga pelaku masih berusia 17 tahun dan korbannya usia 8 tahun. Pelaku dan korban bertetangga dikampung tersebut.

"Pelakunya ini masih berstatus pelajar, termasuk korbannya. Saat itu, korban bermain dibawa kolom rumah tetangga bersama dengan temannya yang seumurun, yang bersebelahan dengan rumah si pelaku," ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga : Kebaya Merah, Polisi Temukan 92 Part Video Porno Berbagai Tema

Mantan Kasubbag Desgraf Bag Produk Kreatif Biro Multimedia Divisi Humas Polri ini, menambahkan, bahwa setelah pelaku melihat korban, lalu dipanggil ke rumahnya dengan tujuan membeli kerupuk. Disitu, korban diajak masuk kamar dan ditidurkan dan dibuka celananya. Korban sempat memberontak.

"Korban diajak masuk kamar, karena pelaku ada pimikiran aneh ke si korban, bahkan sempat ditidurkan dan dibuka celananya, lalu korban memberontak, lalu disitu pelaku memasukan jari tangan dialat kelamin korban dan kemaluannya," terangnya.

Pelaku melakukan aksinya dengan jarak dekat. Disitu terdapat pendarahan sehingga tidak belangsung lama. Korban pun disuruh pulang dan disuruh pakai celananya. Dan si pelaku menuju tempat lain untuk melaksanakan aktivitasnya di sawah.

Baca Juga : Kadishub Makassar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP, Iman Hud: Saya Terima dengan Ikhlas

"Korban sempat di bawah ke Puskesmas, lalu dibawa ke RS. Adapun pasal yang dikenakan salah satunya pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman pidana masing-masing 5 tahun penjara," sebutnya.

Selain itu, dari pihak penyidik Polres Jeneponto sudah melakukan upaya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara dan lainnya.

"Ada 6 orang saksi yang sudah diambil keterangannya termasuk ahli. Barang bukti baju, celana termasuk pelaku sudah diamakan. Pelaku ini dititip karena masih dibawah umur. Motifnya karena sering nonton film porno," ungkapnya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

Ditegaskan, untuk sementara pelaku dilarang masuk di kampung Barayya dengan jangka waktu yang tidak ditentukan. Rumah keluarga pelaku pun sudah di pindahkan dari Desa Barayya ke Desa Balumbungan.

Penulis : Samsul Lallo
#Pemerkosaan anak #tersangka