Senin, 01 Agustus 2022 15:04

Lantamal VI Makassar Gagalkan Penyelundupan Terumbu Karang Merah, Kerugian Negara Ditaksir Rp2,5 Miliar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komandan Lantamal VI Makassar, Laksamana Pertama TNI Benny Sukandari saat memperlihatkan karang merah yang berhasil diamankan
Komandan Lantamal VI Makassar, Laksamana Pertama TNI Benny Sukandari saat memperlihatkan karang merah yang berhasil diamankan

"Batu karang ini sangat langkah dan dilindungi. Selain masa tumbunya cukup langka, juga komoditi ini mahal. Perkiraan dari penangkapan ini dirugikan negara Rp2,5 miliar"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lantamal VI Makassar berhasil mengagalkan penyelundupan terumbu karang merah ilegal sebanyak 324 karung. Terumbu karang ilegal tersebut berhasil diamankan di perairan Makassar pada 28 Juli 2022 lalu.

Komandan Lantamal VI Makassar, Laksamana Pertama TNI Benny Sukandari mengungkapkan penangkapan berhasil dilakukan setelah didapatkan informasi dugaan adanya upaya penyelundupan terumbu karang.

"Dari hasil pembayangan sampai pemeriksaan, ternyata benar di atas KM Sabuk 66 Nusantara dimuat 324 karung terumbu karang keras merah yang udah siap ekspor," kata Benny saat menggelar Press Release di Mako Lantamal VI Makassar pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga : Satgas PASTI Kembali Hentikan 3.031 Entitas Keuangan Ilegal

Benny menambahkan, terumbu karang merah atau dengan nama latinnya Tubipora Musica juga biasa dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Marzan merupakan bahan kecantikan dan perhiasan. Di pasaran lokal harga terumbu karang merah bisa mencapai ratusan ribu rupiah untuk ukuran sebesar batu cincin. Jika diekspor keluar negeri harga terumbu karang merah bisa mencapai puluhan juta rupiah setelah melalui proses tertentu.

"terumbu karang merah sebagai perhiasan seperti cincin, liontin, anting, tasbih. Ada juga yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat-obatan serta kosmetik," tambahnya.

Pihaknya saat ini masih melakukan proses pemeriksaan dan nantinya akan diteruskan kepada pihak yang berwenang. Terumbu karang keras merah tersebut merupakan komiditi terumbu karang yang sangat langkah.

Baca Juga : Peduli Kebersihan, Danlantamal VI Pimpin Bersih-Bersih Pantai

"Batu karang ini sangat langkah dan dilindungi. Selain masa tumbunya cukup langka, juga komoditi ini mahal. Perkiraan dari penangkapan ini dirugikan negara Rp2,5 miliar," sebutnya.

"Bukan harganya tapi membuat terumbu karang seperti ini perlu waktu 20 tahun. Kalau kita ambil daerah tempat sarang biota laut akan rusak. Dampak besar biota laut banyak yang terusik. Ke depan kita akan tidak terulang kembali kecuali ada izin dari pemerintah," jelasnya.

Sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan terkait siapa pemilik atau pengepul dari terumbu karang keras merah tersebut.

Baca Juga : Lantamal VI Makassar Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

"Belum bisa memastikan siapa yang punya. Masih kita pelajari. Pelaku belum bisa dipastikan. Ini (terumbu karang) dikumpulkan dari para nelayan. Belum ada tersangka, karena pengepul masih mengelak. Masih kita pelajari. Jangan sampai salah terka orang. Makanya saya tidak gegabah," bebernya.

#Lantamal VI Makassar #Terumbu Karang Merah #Ilegal #patroli laut