Kamis, 28 Juli 2022 21:09

Bawaslu Barru Akan Rekrut Pengawas Pemilu Kecamatan hingga Desa

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Bawaslu Barru, Abdul Mannan.
Ketua Bawaslu Barru, Abdul Mannan.

Total penyelenggara ad hoc yang akan direkrut di Barru yaitu 76 orang. Kuota pelaksana ad hoc di tingkat kecamatan 3 orang dan 1 orang di tiap desa.

RAKYATKU.COM, BARRU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru akan melakukan perekrutan penyelenggara ad hoc panitia pengawas di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan. Perekrutan penyelenggara ad hoc akan dilaksanakan pada September 2022.

Ketua Bawaslu Barru, Abdul Mannan, mengatakan bahwa total penyelenggara ad hoc yang akan direkrut di Barru yaitu 76 orang. Kuota pelaksana ad hoc di tingkat kecamatan 3 orang dan 1 orang di tiap desa. Sementara, untuk honornya sesuai regulasi Rp2,2 juta dengan masa kerja 11 bulan.

"Kami membutuhkan panwas kecamatan, yaitu 21 orang dari 7 kecamatan yang ada di Barru. Sementara, pengawas di tingkat desa atau kelurahan, yaitu 55 orang dari 55 desa atau kelurahan yang ada di Barru," beber Mannan, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga : Bawaslu Barru Rapat Koordinasi Penguatan Pengawasan Pemilu Partisipatif Antar Lembaga

Untuk pelaksanaan perekrutan, lanjut Mannan, menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI. "Karena hingga sejauh ini kita masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI terkait dengan pelaksanaan perekrutan panwas kecamatan untuk tahun ini," katanya.

Ada beberapa persyaratan dalam perekrutan penyelenggara ad hoc di tingkat kecamatan, yaitu usia 25 tahun, ijazah minimal SMA, pernah menjadi penyelenggara sebagai pengalaman kerja, dan bersedia bekerja penuh waktu. Kemudian, pendaftar harus sesuai di KTP tempat mendaftar dan tetap mengacu pada UU dan edaran yang ada.

"Penyelenggara ad hoc kecamatan ini kita rekrut untuk pengawasan pilpres dan legislatif 2024. Sementara, untuk pemilihan kepala daerah, nanti akan dilakukan perekrutan kembali setelah masuk tahapan pilkada pasca pemilu," jelasnya.

Baca Juga : Bawaslu Barru Rakor Penguatan Pengawasan Pemilu Partisipatif Antarlembaga

Tugas dan fungsi penyelenggara ad hoc dalam hal ini panwas kecamatan, yaitu mengawasi seluruh tahapan pemilu, menerima laporan, dan menyelesaikan laporan sekaligus meneruskan laporan.

Kemudian, lanjut Mannan, nantinya ada juga yang namanya pengawas TPS. Itu akan dilakukan perekrutan 23 hari sebelum hari H, dan masa kerjanya hingga 7 hari setelah hari H.

"Jadi untuk pengawas TPS kita akan merekrut sebanyak 449 dari total TPS yang ada di Barru pada pemilu nanti," tuturnya.

Penulis : Achmad Afandy
#Bawaslu Barru #Pemilu 2024