Rabu, 22 Juni 2022 13:12

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Kebun Binatang Makassar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang
Sidang

Polda Sulsel memastikan proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh EY dan AS, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat untuk klaim kepemilikan lahan Eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo ditolak hakim.

Pembacaan putusan prapradilan dilaksanakan pada Selasa (21/6/2022) di Pengadilan Negeri Makassar oleh Hakim tunggal Franklin B Tamara.

Pembacaan putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2022/PN.Mks dihadiri wakil kedua belah pihak.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

Diketahui, EY dan AS mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Menolak permohonan praperadilan oleh pemohon," kata Hakim Franklin.

Dengan keputusan tersebut, penetapan tersangka terhadap EY dan AS oleh kepolisian dinyatakan sah dan sesuai prosedur.

Baca Juga : Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

Sementara itu, Polda Sulsel memastikan proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.

Diketahui, EY dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022. Keduanya disangka melanggar Pasal 263 subsidair Pasal 264 KUHPidana, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Hasil praperadilan akan kami laporkan dulu ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kompol Faisal, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga : Istri Polisi Diduga Selingkuh Saat Suami Pendidikan Perwira

Terkait kasus tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa Makassar, Prof Dr Marwan Mas mengatakan, seorang yang disangka melanggar Pasal 263 KUHPidana atau terancam pidana 6 tahun penjara bisa dilakukan penahanan dalam masa proses penyidikan.

"Kalau Polda ingin lebih efektif proses penyidikannya, apalagi sudah dua kali tersangka dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak dipenuhi sehingga sudah ada dasar hukum bagi Polda untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Prof Marwan, Selasa (7/6/2022) lalu.

Sementara itu, Pengamat Hukum UMI Makassar, Prof Dr Hambali Thalib mengatakan, penahanan seorang tersangka bisa dilakukan apabila ancaman pidananya minimal 5 tahun.

Baca Juga : Mabbulo Sibatang Polda Sulsel dengan Tiga Pilar Jelang Pemilu serentak 2024

Menurutnya, tersangka juga bisa dilakukan penahanan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya serta mempersulit pemeriksaan.

"Kalau ancaman di atas lima tahun maka berarti dia memenuhi syarat untuk ditahan oleh penyidik," ujar Prof Hambali Thalib.

Terkait penggunaan sertifikat untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

Baca Juga : 14 Hari Operasi Zebra Pallawa 2023, Polda Sulsel Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

Hasil dari gelar perkara menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.

Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar saat itu yang dijabat Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.

#dugaan pemalsuan dokumen #Eks Kebun Binatang Makassar #Polda Sulsel