Rabu, 22 Juni 2022 07:58

Hari Ini, Eks Mendag Lutfi Bakal Diperiksa Terkait Kasus Migor

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muhammad Lutfi. (Foto: Humas Kemendag)
Muhammad Lutfi. (Foto: Humas Kemendag)

Lutfi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, akan diperiksa Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Supardi mengatakan, Lutfi akan diperiksa hari ini, Rabu (22/6/2022). "Betul (akan diperiksa)," kata Supardi, Selasa (21/6/2022).

Supardi belum mau memberikan informasi lanjutan soal pemeriksaan hari ini. Menurutnya, Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga : KPPU Minta Kemendag Keluarkan Regulasi Terkait Pelaksanaan Kewajiban Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng Pada Pelaku Usaha Yang Telah Selesai Diverifikasi

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, pada April lalu. Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan tiga tersangka lain dari pihak petinggi swasta.

Ketiga tersangka itu, yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kejagung pun pada 17 Mei 2022 menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama. (*)

Baca Juga : Bareng Wali Kota Makassar Pantau Harga Pangan di Pasar Terong, Mendag Zulhas: Terlalu Murah!

Sumber: Kompas

#Muhammad Lutfi #Kementerian Perdagangan #Kasus Minyak Goreng