Sabtu, 18 Juni 2022 07:59

Pungutan Cukai Detergen dan BBM Tidak dalam Waktu Dekat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penerapan cukai baru dalam kajian dan sampai saat ini belum ada keputusan terkait implementasinya.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pungutan tarif cukai untuk produk detergen, ban karet, dan bahan bakar mineral (BBM) tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Tidak ada implementasi untuk cukai ban, BBM, dan detergen," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Jumat (17/6/2022).

Rencana penerapan cukai untuk tiga jenis barang itu, kata dia, baru dalam kajian dan sampai saat ini belum ada keputusan terkait implementasinya.

Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

"Kajian bisa apa saja, tetapi kami tetap konsisten itu semua ada mekanismenya," ucapnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyebutkan kajian bisa dilakukan untuk barang apa saja, termasuk detergen dan BBM.

"Seolah-olah detergen, ban karet dan BBM akan dikenakan cukai. Fakta yang benar Kemenkeu, DJBC dan BKF (Badan kebijakan Fiskal) tidak punya rencana untuk APBN 2022/2023 mengenakan cukai atas barang barang tersebut," bebernya.

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

Meski ada kajian, ia menyebutkan belum tentu akan diimplementasikan. Itu karena pembahasan mengenai barang kena cukai baru membutuhkan proses cukup panjang.

Hal ini sama seperti kajian cukai plastik yang sudah lebih dari lima tahun belum juga diimplementasikan.

"Selama ini DJBC selalu mendahului dengan kajian bahkan termasuk sebagai contoh plastik saja. Itu sudah lebih dari 5 tahun - 7 tahun dikaji sampai sekarang belum diimplementasikan karena kajian enggak dilakukan sendirian tapi melibatkan pelaku usaha, akademisi," kata Yustinus. (*)

Baca Juga : Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023

Sumber: CNN Indonesia

#kementerian keuangan #Cukai Detergen #Cukai BBM