Kamis, 09 Juni 2022 16:33

Pemkab dan DPRD Setujui Pengelolaan Bangunan Gedung di Barru Diatur Perda

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkab dan DPRD Setujui Pengelolaan Bangunan Gedung di Barru Diatur Perda

Bupati Barru, Suardi Saleh mengatakan, perda bangunan gedung ini merupakan salah satu produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam perkembangan hukum yang terjadi ditingkat pusat sebagai penjabaran otonomi daerah.

RAKYATKU.COM, BARRU - Pemkab Barru bersama DPRD menyetujui penetapan Perda baru tentang Pengelolaan Bangunan Gedung.

Bupati Barru, Suardi Saleh mengatakan, perda bangunan gedung ini merupakan salah satu produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam perkembangan hukum yang terjadi ditingkat pusat sebagai penjabaran otonomi daerah.

"Dengan diterapkannya perda bangunan gedung tersebut, tentu menimbulkan tanggung jawab yang besar kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan dan penyesuaian pada penyelenggaraan bangunan gedung sebagai salah satu urusan wajib yang memiliki peran strategis dalam pembangunan," sebut Suardi Saleh.

Baca Juga : Audience dengan Bupati Barru, Pengurus Baru IKA Gappembar Siap Dilantik

Lebih lanjut dikatakan, penyelenggaraan bangunan gedung yang dituangkan dalam perda memuat asas hukum pada materi muatan berupa asas pengayoman, keadilan, keserasian, keselarasan dan kekeluargaan.

"Peraturan Daerah ini merupakan salah satu regulasi yang akan mengatur dan mengendalikan laju pembangunan khususnya pembangunan bangunan gedung yang ada di Kabupaten Barru," ungkap Kepala Daerah yang berlatar belakang Arsitektur ini.

Mantan Kepala Dinas PU di dua kabupaten di Sulsel ini menunjukkan bahwa regulasi UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, menjadi dasar hukum sehingga perda sebelumnya disesuaikan.

Baca Juga : Bupati Barru Serahkan SK Pensiun Bagi 73 PNS dan SK Baru PPPK Bagi 145 Orang

"Peraturan Daerah Kabupaten Barru nomor 9 Tahun 2016 tentang bangunan gedung sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan perundang undangan demikian halnya dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021. Oleh karenanya, pemerintah daerah bersama DPRD Kab Barru perlu membentuk atau menetapkan perda mengenai bangunan gedung," kata Suardi.

Diakhir sambutannya, bupati mengemukakan tujuan dari perda bangunan gedung tersebut, selain mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya juga diharap menjamin keandalan tehnis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Persetujuan perda pengelolaan bangunan gedung tersebut, ditetapkan melalui rapat paripurna tingkat II DPRD Barru yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barru, Lukman T, diruang sidang utama DPRD Barru, pada Kamis (9/6/2022) . (*)

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru #DPRD Barru #Pengelolaan Bangunan Gedung