Rabu, 01 Juni 2022 23:12

Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNM, Aktivitis Perempuan Tegaskan Kampus Wajib Lindungi Korban

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Curhatan Mahasiswi yang tersebar di media sosial
Curhatan Mahasiswi yang tersebar di media sosial

"tentu kampus sebagai lingkungan pendidik dan terdidik wajib memberikan perlindungan kepada korban"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dugaan pelecehan seksual mahasiswi di Kota Makassar viral setelah muncul curhatan di media sosial.

Curhatan tersebut mengundang komentar dan perhatian dari masyarakat. Kasus ini didorong untuk diungkap secara terang benderang.

Ira Husain, aktifis perempuan dan anak Sulsel mengatakan pihak kampus bertanggung jawab untuk melindungi mahasiswa/mahasiswi yang sementara menempuh pendidikan.

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

"Kalau dari perspektif perlindungan perempuan, tentu kampus sebagai lingkungan pendidik dan terdidik wajib memberikan perlindungan kepada korban. Kampus juga harus memberikan sanksi serta melakukan proses hukum kepada pelaku meskipun yang bersangkutan adalah seorang dosen," kata Ira.

Ia menyebut, saat ini sudah ada Permendikbudristek no 30 tahun 2021 yang merupakan ruang bagi dunia kampus untuk membangun ekosistem perlindungan dan dukungan kepada korban.

"Untuk kasus dimana perempuan yang menjadi korban, terlebih dahulu yang harus dikuatkan adalah korban atau saksi supaya berani untuk melaporkan. Kewajiban Universitas untuk memastikan bahwa saat korban melaporkan atau ada indikasi terjadi KS (kekerasan seksual), maka pihak Kampus akan merespon dan memberi perlindungan kepada korban. Supaya ke depannya, korban atau saksi percaya dan berani untuk melaporkan apabila terjadi KS," jelasnya.

Baca Juga : Hasnawi Haris Daftar Jadi Calon Rektor UNM 2024--2028, Ini Sosoknya

UNM Tindaklanjuti

Terkait curhatan mahasiswa tersebut, Kepala Humas Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Burhanuddin mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti.

"Mengenai pemberitaan yang beredar saat ini, tentunya yang pertama pimpinan Fakultas melaporkan informasi yang beredar. Yang pasti dari pihak arsitektur akan mengusut tuntas informasi tersebut. Dan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Dr Burhanuddin kepada Rakyatku.com pada Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga : 9 Tim Bersaing Rebut Juara di Ajang Pertanian Berkarya VIII HMPS PTP FT UNM

Ia menambahkan, secara kelembagaan sudah ditangani oleh pihak, setelah itu akan diberikan kepada Dewan Kode Etik Dosen (DKED).

"Jika benar, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku di UNM,"

Pelaku yang dimaksud belum diketahui

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

Sementara itu, Prof Sukardi Weda PR 3 UNM mengatakan perlu dilakukan pendampingan psikologis, seperti trauma penyembuhan terhadap korban gangguan dan kekerasan seksual sehingga trauma dan psikologis korban dapat kembali normal.

"Pelecehan seksual merupakan perbuatan tidak menyenangkan yang sering terjadi, baik di ruang publik maupun di ruang - ruang tertentu yang jauh dari keramaian, seperti ruang kerja seseorang. Pelecehan seksual juga acapkali terjadi di lembaga pendidikan, tak ketinggalan tinggi," katanya kepada Rakyatku.com pada Selasa 31 Mei 2022.

Sejatinya, lanjut Prof Sukardi perguruan tinggi adalah tempat untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan pendidikan (karakter) bagi mahasiswa. Hanya saja acapkali terjadi seksual yang dilakukan oleh civitas akademika kampus, baik itu terjadi di atas mahasiswa kepada teman sebayanya, oleh tenaga kependidikan kepada mahasiswa dan teman kerja, tidak ketinggalan oleh dosen dan bahkan kepada rekan kerja.

Baca Juga : Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

"Pelecehan seksual yang seringkali dialami oleh mahasiswi, saat bimbingan skripsi atau pada kegiatan lain yang memberikan ruang kepada sang predator untuk melakukan aksinya. Mengingat seringnya terjadi pelecehan seksual tersebut, maka pelaku perlu diberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya sebagai efek jera dan menjadi warning kepada predator lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama. Perlu juga kebijakan dan SOP pembimbingan skripsi di lingkungan perguruan tinggi, seperti tempat bimbingan di ruang terbuka, bukan ruang kerja yang tertutup rapat," bebernya.

Sejauh ini, sebut Prof Sukardi Weda, UNM belum mengambil tindakan mengingat pelaku yang dimaksud belum diketahui persis.

"Belum ada (tindakan), karena kami tidak tahu siapa pelaku dan siapa pula korbannya. Informasinya hanya di grup WA, dan tidak menyebutkan siapa pelaku dan korbannya. Tidak ada juga laporan pengaduan yang kami terima," cetusnya.

Baca Juga : Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

 

#Universitas Negeri Makassar #kekerasan seksual UNM #Polda Sulsel