Jumat, 27 Mei 2022 21:13

Terlibat Kasus KDRT, Taufik Nadsir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kasubag Humas DPRD Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekretaris BKPSDM Makassar, I Dewa Gede Widya Darma.
Sekretaris BKPSDM Makassar, I Dewa Gede Widya Darma.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, sudah meneken surat pemberhentian Andi Taufiq Nadsir dari jabatan Kasubag Humas DPRD Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar resmi menerbitkan surat pemberhentian dari jabatan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar terhadap Andi Taufiq Nadsir.

Itu setelah majelis kode etik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merampungkan sidang kode beberapa waktu lalu. Sanksinya adalah disiplin berat, yakni pemberhentian dari jabatan.

"Benar, Wali Kota Makassar (Mohammad Ramdhan Pomanto) sudah tanda tangan surat pemberhentian Taufiq Nadsir dari jabatan Kasubag Humas DPRD Makassar," kata Sekretaris BKPSDM Makassar, I Dewa Gede Widya Darma, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Surat itu berlaku Jumat (27/5/2022) dan secara otomatis Taufiq Nadsir bukan lagi atau tidak menjabat Kasubag Humas DPRD Makassar.

"Yang isi jabatan itu Akbar Rasyid sebagai Plt. Kasubag Humas DPRD Makassar," ucap Dewa.

Diketahui, Andi Ashfiah Amir, istri dari Taufiq Nadsir sebelumnya melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Pemkot Makassar melalui Inspektorat Makassar.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro

Dalam surat itu, Ashfiah mengadukan bahwa dirinya merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma.

Informasi menyebutkan, terkait dengan tindak kekerasan itu, Taufiq Nadsir kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks. Hakim memutuskan pidana percobaan selama enam bulan. (*)

#pemkot makassar #DPRD Kota Makassar #BKPSDM Makassar